Data sekunder merupakan data yang sudah tersedia sehingga kita tinggal mencari dan mengumpulkan. data sekunder dapat kita peroleh dengan lebih mudah dan cepat karena sudah tersedia, misalnya di perpustakaan, perusahaan-perusahaan, organisasi-organisasi perdagangan, biro pusat statistik, dan kantor-kantor pemerintah
tujuan dari data sekunder
-dapat digunakan sebagai sarana pendukung untuk memahami masalah yang akan kita teliti. Sebagai contoh apabila kita akan melakukan penelitian dalam suatu perusahaan, perusahaan menyediakan company profile atau data administratif lainnya yang dapat kita gunakan sebagai pemicu untuk memahami persoalan yang muncul dalam perusahaan tersebut dan yang akan kita gunakan sebagai masalah penelitian.
-untuk memperjelas masalah dan menjadi lebih operasional dalam penelitian karena didasarkan pada data sekunder yang tersedia, kita dapat mengetahui komponen-komponen situasi lingkungan yang mengelilinginya. Hal ini akan menjadi lebih mudah bagi peneliti untuk memahami persoalan yang akan diteliti
-memunculkan solusi permasalahan yang ada. Tidak jarang persoalan yang akan kita teliti akan mendapatkan jawabannya hanya didasarkan pada data sekunder saja.
Kita perlu memilih metode pencarian data sekunder apakah itu akan dilakukan secara manual atau dilakukan secara online
-oniline : Dengan berkembangnya teknologi Internet maka munculah banyak data base yang menjual berbagai informasi bisnis maupun non-bisnis. Data base ini dikelola oleh sejumlah perusahaan jasa yang menyediakan informasi dan data untuk kepentingan bisinis maupun non-bisnis. Tujuannya ialah untuk memudahkan perusahaan, peneliti dan pengguna lainnya dalam mencari data.
-manual : Sampai saat ini masih banyak organisasi, perusahaan, kantor yang tidak mempunyai data base lengkap yang dapat diakses secara online. Oleh karena itu, kita masih perlu melakukan pencarian secara manual dengan melihat buku indeks, daftar pustaka, referensi, dan literature yang sesuai dengan persoalan yang akan diteliti.
Setelah metode pencarian data sekunder kita tentukan, langkah berikutnya ialah melakukan penyaringan dan pengumpulan data. Penyaringan dilakukan agar kita hanya mendapatkan data sekunder yang sesuai saja, sedang yang tidak sesuai dapat kita abaikan. Setelah proses penyaringan selesai, maka pengumpulan data dapat dilaksanakan.
SUMBER : http://www.langtoninfo.com/web_content/9780521870016_excerpt.pdf
love islam
Senin, 02 Januari 2017
Senin, 24 Oktober 2016
Perkembangan Atau Kemajuan Teknologi Di Indonesia
Ilmu pengetahuan dan teknologi (IPTEK)
di indonesia berkembang dari tahun ke tahun sejak indonesia masih dalam
penjajahan Belanda. Perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi di Indonesia
pada masa penjajahan dipelopori dan diperkenalkan oleh pemerintah kolonial
Belanda. Pada waktu itu masyarakat diperkenalkan pada persenjataan modern baik
yang ringan maupun yang berat. Teknologi lain yang diperlihatkan dan digunakan
oleh Belanda berupa kendaraan tempur dan alat-alat transportasi lainnya.
Teknologi-teknologi tersebut berasal dari negara-negara di Eropa. Kemudian
pemerintah kolonial Belanda menanamkan ilmu pengetahuan dan teknologi melalui
pendidikan di sekolah-sekolah maupun dengan cara penggunaan secara langsung
kepada masyarakat di indonesia.
Perkembangan ilmu pengetahuan
teknologi dari barat di Indonesia membawa dampak bagi kemajuan negara
Indonesia. Masyarakat Indonesia mulai melakukan pergerkan untuk memperjuangkan
kemerdekaan Indonesia. Di samping itu penggunaan ilmu pengetahuan dan teknologi
di indonesia juga membawa dampak bagi semangat juang bangsa Indonesia. Mereka
memanfaatkan ilmu pengetahuan dan teknologi modern untuk mencari
informasi-informasi terkini mengenai keadaan dunia. Oleh karena itu masyarakat
Indonesia benar-benar terbantu dengan perkembangan ilmu pengetahuan dan
teknologi.
Pada masa kolonial perkembangan ilmu
pengetahuan dan teknologi belum begitu maksimal. Pemerintah koloniallah yang
menjadi penyebab perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi di indonesia.
Pemerintah kolonial menghalangi akses-akses masuknya ilmu pengetahuan dan
teknologi dari barat ke Indonesia. Mereka juga melakukan pelarangan terhadap
pendidikan bagi masyarakat Indonesia untuk mempelajari ilmu pengetahuan dan
teknologi. Akibatnya indonesia tertinggal jauh dengan negara-negara di
sekitarnya. Secara keseluruhan penyebab lain dari ketertinggalan Indonesia
dalam bidang ilmu pengetahuan dan teknologi adalah
Pada masa kolonial perkembangan ilmu
pengetahuan dan teknologi belum begitu maksimal. Pemerintah koloniallah yang
menjadi penyebab perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi di indonesia.
Pemerintah kolonial menghalangi akses-akses masuknya ilmu pengetahuan dan
teknologi dari barat ke Indonesia. Mereka juga melakukan pelarangan terhadap
pendidikan bagi masyarakat Indonesia untuk mempelajari ilmu pengetahuan dan
teknologi. Akibatnya indonesia tertinggal jauh dengan negara-negara di
sekitarnya. Secara keseluruhan penyebab lain dari ketertinggalan Indonesia
dalam bidang ilmu pengetahuan dan teknologi adalah sebagai berikut :
1. Terbatasnya jumlah orang Indonesia yang mendapat pendidikan terutama
pendidikan tinggi
2. Masyarakat Indonesia jarang terlibat langsung dalam pengembangan iptek
3. Pemerintah Belanda dan perusahaan-perusahaan yang berada di indonesia untuk
melakukan alih teknologi.
4. Minimnya industrialisasi.
5. Kurangnya inovasi teknologi yang berarti di dalam masyarakat indonesia
sendiri.
Setelah merdeka, perkembangan ilmu
pengatahuan dan teknologi berkembang pesat di Indonesia. Hal ini didorong
dengan terbukanya akses-akses untuk mendapatkan ilmu pengetahuan dan teknologi
bagi masyarakat di Indonesia. Kemerdekaan menciptakan keadilan dalam mengakses
ilmu pengetahuan dan teknologi bagi masyarakat di Indonesia. Mereka mempelajari
sedikit demi sedikit di sekolah-sekolah yang sudah dibuka untuk semua kalangan
masyarakat Indonesia. Dengan bekal pengetahuan ini kemudian masyarakat
Indonesia melakukan berbagai inovasi dan eksperimen ilmu pengetahuan dan
teknologi untuk mengembangkan ilmu pengetahuan di Indonesia.
Belum
lama ini, Pemerintah Indonesia kembali memperpanjang status kontrak izin
pertambangan yang dilakukan oleh PT Freeport di tanah Papua. Selama beberapa
dekade terakhir, tambang mineral di Papua telah dikeruk secara edan-edanan oleh
Freeport, namun mirisnya keuntungan mineral yang mencapai milyaran dollar
amerika itu tak berdampak signifikan bagi Provinsi paling Timur di Indonesia
itu. Infrastruktur serta tingkat perekonomian di Papua masih tetap jalan di
tempat. Berkali lipat jauh tertinggal di bawah pembangunan masif Pulau Jawa.
Namun
kenyataannya, mineral tambang yang dikeruk Freeport di Papua adalah sumber
energi Bumi yang tak bisa diperbarukan. Ada saatnya kekayaan tanah Papua akan
habis dikeruk.
Lalu
dengan cara apa lagi Indonesia dapat mandiri mengembangkan teknologi energi
terbarukan? Jawabannya adalah nuklir!
Pertanyaan
besar kemudian menjalar, sejauh mana perkembangan tekologi
nuklir Indonesia? Mungkinkah Indonesia bisa mandiri lewat
perkembangan energi nuklir?
Sesungguhnya,
nuklir tak asing lagi bagi para ilmuwan di Indonesia. Sejak satu dekade pasca
Indonesia merdeka, yakni pada 1954 Indonesia sudah mencetuskan ide pengembangan
dan pemanfaatan energi nuklir demi terciptanya sumber energi Indonesia yang
ramah lingkungan dan bisa diperbarui. Secara arti, Nuklir adalah teknologi
tinggi yang lahir dari reaksi inti atom yang bisa dimanfaatkan dalam berbagai
hal. Sumber energi nuklir punya kekuatan yang sangat besar, dan bisa
dimanfaatkan sebagai sumber energi besar untuk menghidupi kehidupan manusia.
Di
Indonesia, Badan Tenaga Nuklir Nasional (BATAN) adalah lembaga yang berperan
aktif untuk riset penelitian, pengembangan, dan pemanfaatan energi nuklir di
Indonesia.
Dikutip
dari laman Tempo, selama sekian dekade mengembangkan dan meneliti energi nuklir
di Indonesia lewat peneliti-peneliti hebat asli dalam negeri, BATAN
telah mencapai berbagai hasil di bermacam bidang, seperti pangan, kesehatan dan
obat-obatan, energi, industri, sumber daya alam, dan lingkungan.
Lalu
untuk urusan Pembangkit Listrik Tenaga Nuklir, Indonesia pun ternyata menjadi
yang paling siap mengaplikasikannya di Asia Tenggara. Pasalnya sudah lebih dari
30 tahun BATAN menyiapkan dan meneliti apapun risiko serta implikasi positif
penggunaan energi nuklir sebagai pembangkit listrik.
Sedangkan
dalam urusan pertanian, penggunaan energi nuklir pun sudah mulai diterapkan
kepada para petani-petani lokal di Indonesia. Pusat Aplikasi Isotop dan Radiasi
(PAIR) BATAN dengan teknik pemuliaan mutasi radiasi mampu menciptakan benih
unggul. Lewat benih unggulan yang direkayasa lewat aplikasi nuklir ini,
Varietas pagi yang memiliki julukan Sidenuk hasil riset BATAN bisa panen
sebanyak 9,1 ton gabah kering giling per hektare sawah. Angka ini jelas jauh
lebih banyak dibanding varietas pagi lainnya.
Jika
dijabarkan tentu sudah banyak sekali pengembangan aplikasi teknologi nuklir
yang dikembangkan BATAN untuk kehidupan masyarakat Indonesia. Namun memang
diakui, bahwa masih banyak juga masyarakat Indonesia yang hanya menganggap
bahwa energi nuklir tidak aman dan rawan kebocoran sehingga menyebabkan dampak
negatif lainnya. Alasan inilah yang menjadi penghambat terbesar mengapa selama
sekian dekade, Pembangkit Listrik Tenaga Nuklir Indonesia belum juga terwujud.
Padahal
kenyataannya, dengan tingkat polusi Indonesia yang demikian besar, nuklir
adalah jawaban energi terbarukan yang paling aman di Indonesia. Jika nuklir
dikontrol dan diaplikasikan secara tepat, manfaatnya bagi masyarakat tentu akan
jauh lebih hebat.
Dampak
Perkembangan Teknologi
Sisi positifnya adalah
masyarakat yang menjadi pengguna aktif teknologi, situs-situs, serta media
komunikasi sosial, mereka dapat menyampaikan informasi dan juga mendapatkan
informasi secara lebih mudah. Komunikasi khususnya di Indonesia terasa seakan
menjadi lebih mudah seiring perkembangan teknologi ini.Bila dilihat dari sisi
negatifnya, kemajuan teknologi ini membuat orang menjadi malas untuk berkomunikasi
secara langsung. Orang lebih memilih berinteraksi melalui handphonenya
ketimbang berkomunikasi dengan orang disekitarnya.
Dampak
Perkembangan Teknologi Bagi Budaya Indonesia
Adanya teknologi baru dapat
menciptakan kebudayaan yang baru pada masyarakat serta teknologi sebagai
pertanda kemajuan kebudayaan. Semakin berkembangnya teknologi dimana informasi
apa saja bisa masuk dalam kehidupan masyarakat kita, berarti ikut serta
mempengaruhi tergesernya nilai-nilai budaya Indonesia ini. Banyak masyarakat Indonesia,
terutama generasi muda kebanyakan lebih suka terhadap budaya asing
ketimbangkebudayaan Indonesia sendiri. Hal ini menuntut kita untuk lebih
waspada dalam menerima budaya luar/asing.
Perkembangan teknologi tentu membawa
perubahan yang begitu baik dan pesat dalam kehidupan manusia. Perkembangan itu
baik adanya jika sesuai dengan apa yang diharapkan. Ilmu pengetahuan dan
teknologi sangat besar pengaruhnya dalam kehidupan berbudaya. Teknologi sendiri
dapat muncul dari ilmu pengetahuan yang selalu berkembang dari zaman ke zaman.
Namun, pengaruh ilmu pengetahuan dan teknologi dalam pembentukan budaya
mempunyai dampak positif maupun negatif.
Dari dampak negatif
yang ditimbulkan dari perkembangan teknologi informasi ini adalah terciptanya
sifat dan sikap ketergantungan kepada teknologi yang semakin canggih sehingga
banyak orang yang mulai melupakan nilai-nilai kebudayaan yang ada di Indonesia.
Sebagai salah satu contoh, anak-anak zaman sekarang lebih senang bermain dengan
gadget canggih dibandingkan dengan permainan tradisional yang merupakan salah
satu kebudayaan Indonesia. Dengan hal tersebut, maka anak-anak tersebut tidak
dapat mengenal bahkan melestarikan budaya-budaya yang ada di Indonesia sejak
dahulu.
http://blog.act.id/melihat-lebih-jauh-perkembangan-teknologi-nuklir-indonesia/
http://mqorif.student.umm.ac.id/2016/06/16/perkembangan-atau-kemajuan-teknologi-di-indonesia/
Senin, 03 Oktober 2016
Bagaimana perkembangan ilmu pengetahuan dari pada masa pra positivisme, positivisme, post positivisme. Jelaskan ?
A.MASA PRA POSTIVISME
Paradigma didalam
ilmu pengetahuan memiliki ragam yang demikian banyak, baik yang berlandaskan
pada aliran pemikiran Logico Empiricism maupun Hermeneutic. Pada masa pra
positivisme Masing-masing memiliki paradigma tersebut memiliki keunggulan dan
kelemahan masing-masing. mempunyai paradigma bahwa
realitas dan apa yang benar adalah tunggal, konkret, dan dapat dibagi-bagi;
hubungan antara yang mengetahui dan yang diketahui terlepas satu sama lain;
generalisasi yang bebas dari waktu dan konteks dapat dilakukan; hubungan
sebab-akibat dapat dipastikan karena ada itu penyebab yang nyata; nilai tidak
berperan karena penelitian itu bebas nilai. Pra Positivisme mempunyai dua sisi
yaitu bersifat logis dan empiris sehingga riset adalah mengetahui dan atau
berpikir ilmiah.
bahwa realitas adalah lebih dari satu hubungan antara yang mengetahui dan
yang diketahui tidak terpisahkan dan interaktif; generalisasi yang bebas waktu
dan konteks tidak dimungkinkan sehingga hipotesis yang dibuat terikat waktu dan
konteks; tidak ada penyebab yang sebenarnya karena semua entitas saling
membentuk; penelitian itu terikat pada nilai.
Permasalahan
bagi penelitian teologi adalah apakah penelitian teologi itu menggunakan
pendekatan positif. Pada
batas-batas tertentu penelitian teologi mempunyai ciri-ciri paradigma
positivis, namun hanya mengandalkan paradigma belaka
tidaklah memadai. Demikian juga hanya mengandalkan paradigma pra-positivisme tidaklah
memadai. Harus diingat bahwa penelitian mempunyai pra-anggapan (misal. ada
kuasa adi kodrati) yang mempengaruhi pra-anggapan tentang nilai, pengetahuan,
logika, sejarah dan bahasa. Dapat dikatakan bahwa penelitian teologi mencakup
berbagai metode penelitian ilmu-ilmu lainnya sehingga diperlukan pembelajaran
metode-metode teologi dan metode-metode ilmu lainnya yang relevan dengan bidang
teologi. Jadi dalam bidang keagamaan, penelitian dilakukan untuk kepentingan
pelayanan, yaitu untuk melayani Allah dan manusia.
B.MASA POSITIVISME
Ajaran positivisme
timbul pada abad 19 dan termasuk jenis filsafat abad modern. Kelahirannya
hampir bersamaan dengan empirisme. Kesamaan diantara keduanya antara lain bahwa
keduanya mengutamakan pengalaman. Perbedaannya, positivisme hanya membatasi
diri pada pengalaman-pengalaman yang objektif, sedangkan empirisme menerima
juga pengalaman-pengalaman batiniah atau pengalaman yang subjektif. Kata
Positivisme merupakan turunan dari kata positive. John M. Echols mengartikan
positive dengan beberapa kata yaitu positif (lawan dari negatif), tegas, pasti,
meyankinkan[1]. Dalam filsafat, positivisme berarti suatu aliran filsafat
yang berpangkal pada sesuatu yang pasti, faktual, nyata, dari apa yang
diketahui dan berdasarkan data empiris. Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia,
positivisme berarti aliran filsafat yang beranggapan bahwa pengetahuan
itu semata-mata berdasarkan pengalaman dan ilmu yang pasti. Sesuatu yang maya
dan tidak jelas dikesampingkan, sehingga aliran ini menolak sesuatu seperti
metafisik dan ilmu gaib dan tidak mengenal adanya spekulasi. Aliran ini
berpandangan bahwa manusia tidak pernah mengetahui lebih dari fakta-fakta, atau
apa yang nampak, manusia tidak pernah mengetahui sesuatu dibalik fakta-fakta. Ajaran
positivisme timbul pada abad 19 dan termasuk jenis filsafat abad modern.
Kelahirannya hampir bersamaan dengan empirisme. Kesamaan diantara keduanya
antara lain bahwa keduanya mengutamakan pengalaman. Perbedaannya, positivisme
hanya membatasi diri pada pengalaman-pengalaman yang objektif, sedangkan
empirisme menerima juga pengalaman-pengalaman batiniah atau pengalaman yang
subjektif.
C.MASA POS POSITIFISME
Salah satu pendiri pospositivisme adalah Karl Popper. Karl Popper lahir di Vienna, Austria, 28 Juli 1902 Popper merupakan salah satu dari sekian banyak filsuf ilmu
dan pakar dalam bidang psikologi belajar. Popper dikenal dengan gagasan
falsifikasi, sebagai lawan dari verifikasi terhadap ilmuFalsifikasi adalah
gagasan melihat suatu teori dari sudut pandang kesalahan.
Saya
berpendapat bahwa tujuan falsifikasi dimungkinkan semata-mata untuk
terus-menerus mencari kebenaran suatu teori, bukan sebagai sikap subyektif
untuk mencari-cari kesalahan yang motif negatif. Falsifikasi ala Popper di sini
mempunyai motif positif. Salah satu contoh falsifikasi telah disebutkan di
depan pada kasus Galileo Galilei yang membantah atau melakukan falsifikasi
terhadap teori geosentris dengan mengemukakan teori heliosentris.
Di zaman yang lebih modern Albert
Einstein juga melakukan falsifikasi teori tentang relativitas dalam mekanika.
Einstein pada tahun 1905 memaparkan teori elektrodinamika benda yang bergerak.
Dia memanfaatkan teori elektro-dinamika dari Maxwell,
untuk menemukan batasan dari mekanika Newton, membenturkan kedua teori, yakni
mekanika klasik dengan teori elektro-magnetisme. Einstein hendak menunjukan
bahwa kerangka fisika dan mekanika klasik yang berbasis ruang dan waktu
absolut, yang secara matematik dituliskan sebagai transformasi Galileo Galilei,
tidak berlaku dalam kecepatan amat tinggi. Einstein sekaligus membantah teori
dari Heinrich Hertz mengenai medium yang disebut ether pembawa cahaya, dimana
gaya listrik dan gaya magnet tidak dapat melampaui batasan ruang. Dengan
teorinya yang dijuluki sebagai Teori Relativitas Khusus itu Einstein menunjukan ternyata tidak ada waktu absolut, akan tetapi
hanya ada ruang- waktu yang tergantung dari relasi-sistem. Dengan kata
lain, dalam ruang-waktu yang memuai secara cepat, pengukur waktu yang berdetik
cepat-pun akan berjalan lebih lambat. Teori
elektro-dinamika benda bergerak itu, kemudian terbukti dalam percobaan di
laboratorium menggunakan jam atom, serta dalam pengamatan waktu paruh dari
partikel yang bergerak dengan kecepatan mendekati kecepatan cahaya
Kembali pada
pemikiran Karl Popper tentang gagasan prinsip falsifikasinya. Popper
menggarisbawahi bahwa akal baru sungguh-sungguh bersifat kritis, apabila mau membuang
parameter yang mula-mula dipaksakan (imposed regulaties). Pandangan ini
disebut pula sebagai rasionalisme kritis di mana rasionalisme tidak berarti
bahwa pengetahuan didasarkan pada nalar seperti dikatakan Descartes dan
Leibniz, melainkan bahwa sifat rasional dibentuk lewat sikap yang selalu
terbuka untuk kritik. Inilah di antaranya prinsip falsifikasi yang diutarakan
oleh Popper dalam melakukan kritik terhadap paradigma positivisme yang dianggap
kaku dengan cara menggunakan serta hanya mengakui metoda ilmiah yang umumnya
digunakan (bersifat positivistik).
Senada dengan Karl Popper adalah I. Lakatos dalam tulisannya berjudul History
of Science and its Rational Reconstructions pada buku Boston Studies in
the Phylosophy of Science (1971) yang juga menyetujui model deduktif dalam
metode ilmiah. Namun Lakatos menyangkal adanya kemungkinan untuk experimentum
crucis, yaitu keadaan bahwa satu falsifikasi saja bisa menghancurkan suatu
teori. Ia berpendapat bahwa yang terjadi dalam pembaharuan suatu ilmu
sebetulnya merupakan peralihan dari teori yang satu ke teori yang lain.
Teori-teori beruntun atau berdampingan sebagai alternative. Jika itu
menghasilkan teori yang lebih baik, itu disebut program penelitian progresif,
kalau tidak dinamakan degeneratif. Van Peursen tidak menggolongkan kritik
Lakatos ini ke dalam paradigma konstruktivisme, tapi dia mengistilahkannya
pemikiran Lakatos tersebut sebagai “bentuk peralihan yang mendekati kelompok
ini (konstruktivisme)
Dengan
menganggap teori itu salah, dan dengan segala upaya dibuktikan kesalahan
tersebut hingga mutlak salah, dibuatlah teori baru yang menggantikannya. Salah satu bentuk
paradigma pospositivisme adalah paradigma interpretatif. Pendekatan interpretif berasal dari filsafat Jerman yang menitikberatkan
pada peranan bahasa, interpretasi dan pemahaman dalam ilmu sosial. Pendekatan
ini memfokuskan pada sifat subjektif dari dunia social dan berusaha memahaminya
dari kerangka berpikir objek yang sedang dipelajarinya. Manusia secara terus
menerus menciptakan realitas sosial mereka dalam rangka berinteraksi dengan
yang lain (Schutz, 1967 dalam Ghozali dan Chariri, 2007). Tujuan pendekatan
interpretif tidak lain adalah menganalisis realita sosial semacam ini dan
bagaimana realita sosial itu terbentuk
DAFTAR
PUSTAKA :
Mustansyir, Rizal dan Misnal Munir. Filsafat Ilmu. Cet. VII;
Yogyakarta: Pustaka Pelajar, 2008
Selasa, 03 Mei 2016
tulisan 2 hukum industri
MENAATI HUKUM YANG BERLAKU DIINDONESIA
Peraturan dan hukum tentunya harus dijunjung tinggi dan ditaati yang berlaku bagi siapa saja. Tetapi seringkali terdapat orang tidak taat terhadap peraturan dan hukum yang berlaku. Bahkan sebuah peraturan yang kecil saja sering dilanggar oleh banyak orang. Contohnya seperti menggunakan helm, membuang sampah pada tempatnya, tidak kencing disembarang tempat, membuang sampah sembarangan dan lain sebagainya. Dengan mentaati peraturan dan hukum yang berlaku kehidupan dalam bermasyarakatpun akan memberikan kenyamanan serta keamanan bagi siapa saja.
Tugas 2 hukum industri
Merek adalah nama atau simbol yang diasosiasikan dengan produk/ jasa dan menimbulkan arti psikologis/ asosiasi. Secara konvensional, merek dapat berupa nama, kata, frasa, logo, Di Indonesia, hak merek dilindungi melalui Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2001. Jangka waktu perlindungan untuk merek/indikasi geografis adalah sepuluh tahun dan dapat diperpanjang, selama merek tetap digunakan dalam perdagangan.
Disamping itu pelaksanaan pembangunan sekaligus harus menjamin pembagian pendapatan yang merata bagi seluruh rakyat sesuai dengan rasa keadilan, dalam rangka mewujudkan keadilan sosial sehingga di satu pihak pembangunan itu tidak hanya ditujukan untuk meningkatkan produksi, melainkan sekaligus mencegah melebarnya jurang pemisah antara yang kaya dan yang miskin. Dengan memperhatikan sasaran pembangunan jangka panjang di bidang ekonomi tersebut, maka pembangunan industri memiliki peranan yang sangat penting. Dengan arah dan sasaran tersebut, pembangunan industri bukan saja berarti harus semakin ditingkatkan dan pertumbuhannya dipercepat sehingga mampu mempercepat terciptanya struktur ekonomi yang lebih seimbang, tetapi pelaksanaannya harus pula makin mampu memperluas kesempatan kerja, meningkatkan rangkaian proses produksi industri untuk memenuhi kebutuhan dalam negeri sehingga mengurangi ketergantungan pada impor, dan meningkatkan ekspor hasil-hasil industri itu sendiri. Untuk mewujudkan sasaran tersebut, diperlukan perangkat hukum yang secara jelas mampu melandasi upaya pengaturan, pembinaan, dan pengembangan dalam arti yang seluas-luasnya tatanan dan seluruh kegiatan industri. Dalam rangka kebutuhan inilah Undang-Undang tentang Perindustrian ini disusun.
bahwa tujuan pembangunan nasional adalah untuk mewujudkan suatu masyarakat adil dan makmur yang merata materiil dan spiritual berdasarkan Pancasila, serta bahwa hakekat Pembangunan Nasional adalah Pembangunan Manusia Indonesia seutuhnya, dalam pembangunan nasional adalah tercapainya struktur ekonomi yang seimbang yang di dalamnya terdapat kemampuan dan kekuatan industri yang maju yang didukung oleh kekuatan dan kemampuan pertanian yang tangguh, serta merupakan pangkal tolak bagi bangsa Indonesia untuk tumbuh dan berkembang atas kekuatannya sendiri, industri memegang peranan yang menentukan dan oleh karenanya perlu lebih dikembangkan secara seimbang dan terpadu dengan meningkatkan peran serta masyarakat secara aktif serta mendayagunakan secara optimal seluruh sumber daya alam, manusia,
Dalam konteks hukum internasional sebuah konvensi dapat berupa perjanjian internasional tertulis yang tunduk pada ketentuan hukum kebiasaan internasional, yurisprudensi atau prinsip hukum umum. Sebuah konvensi internasional dapat diberlakukan di Indonesia, setelah terlebih dahulu melalui proses ratifikasi yang dilakukan oleh DPR.
Konvensi Berner adalah mengenai perlindungan yang diberikan terhadap para pencipta atau pemegang hak. Pasal 5 (setelah direvisi di Paris tahun 1971) adalah merupakan pasal yang terpenting. Menurut pasal ini para pencipta akan menikmati perlindungan yang sama seperti diperoleh mereka dalam negara sendiri atau perlindungan yang diberikan oleh konvensi ini. Objek perlindungan hak cipta dalam konvensi ini adalah: karya-karya sastra dan seni yang meliputi segala hasil bidang sastra, ilmiah dan kesenian dalam cara atau bentuk pengutaraan apapun. Suatu hal yang terpenting dalam konvensi bern adalah mengenai perlindungan hak cipta yang diberikan terhadap para pencipta atau pemegang hak. Perlindungan diberikan pencipta dengan tidak menghiraukan apakah ada atau tidaknya perlindungan yang diberikan.
Universal Copyright Convention mulai berlaku pada tanggal 16 September 1955. Konvensi ini mengenai karya dari orang-orang yang tanpa kewarganegaraan dan orang-orang pelarian. Ini dapat dimengerti bahwa secara internasional hak cipta terhadap orang-orang yang tidak mempunyai kewarganegaraan atau orang-orang pelarian, perlu dilindungi. Dengan demikian salah satu dari tujuan perlindungan hak cipta tercapai.
Dalam hal ini kepentingan negara-negara berkembang di perhatikan dengan memberikan batasan-batasan tertentu terhadap hak pencipta asli untuk menterjemahkan dan diupayakan untuk kepentingan pendidikan, penelitian dan ilmu pengetahuan.
Selasa, 26 April 2016
Perkembangan Hukum Industri di Indonesia
suatu kegiatan ekonomi yang mengolah barang mentah, bahan baku, barang
setengah jadi atau barang jadi untuk dijadikan barang yang lebih tinggi
kegunaannya atau secara garis besar dapat disimpulkan bahwa industri
adalah kumpulan dari beberapa perusahaan yang memproduksi barang-barang
tertentu dan menempati areal tertentu dengan output produksi berupa
barang atau jasa.
HUKUM INDUSTRI
Hukum adalah peraturan
atau adat yang secara resmi dianggap mengikat, yang dilakukan oleh penguasa atau
pemerintah.Menurut Mayers hukum adalah semua aturan yang menyangkut kesusilaan
dan ditunjukkan terhadap tingkah laku manusia dalam masyarakat serta sebagai
pedoman bagi penguasa negara dalam melaksanakan tugasnya.
Sedangkan Hukum
Industri yaitu menyangkut tentang sarana pembaharuan dibidang industry, sistem
kawasan sebagai tata ruang, sistem perizinan, yang bersifat lintas lembaga dan
yurisdiksi hokum industry dalam perspektif global dan lokal, serta hokum alih
teknologi. Hukum Industri berfungsi untuk terwujudnya pembangunan industri.Hak Kekayaan Intelektual (HKI) merupakan hak eksklusif yang diberikan oleh Negara kepada individu pelaku HKI (inventor, pencipta, pendesain, dan sebagainya) hal ini dimaksudkan sebagai penghargaan atas hasil karya (kreativitas) dan agar orang lain terangsang untuk dapat lebih lanjut mengembangkannya lagi, sehingga dengan sistem HKI tersebut, kepentingan masyarakat ditentukan melalui mekanisme pasar.
hak cipta adalah hak eksklusif Pencipta atau Pemegang Hak Cipta untuk mengatur penggunaan hasil penuangan gagasan atau informasi tertentu. Pada dasarnya, hak cipta merupakan "hak untuk menyalin suatu ciptaan". Hak cipta dapat juga memungkinkan pemegang hak tersebut untuk membatasi penggandaan tidak sah atas suatu ciptaan. Pada umumnya pula, hak cipta memiliki masa berlaku tertentu yang terbatas.
undang-undng hak cipta yaitu Undang Undang tersebut dimaksudkan untuk memberikan rasa aman bagi kalangan industri dan perdagangan, namun hingga saat ini berbagai masalah di bidang HaKI masih saja terjadi.
Ada dua alasan mengapa HaKI perlu dilindungi oleh hukum. Pertama, alasan non ekonomis dan kedua alasan ekonomis. Alasan yang bersifat non ekonomis menyatakan bahwa perlindungan hukum akan memacu mereka yang menghasilkan karya-karya intelektual tersebut untuk terus melakukan kreativitas intelektual. Hal ini akan meningkatkan “self actualization” pada diri manusia. Bagi masyarakat hal ini akan berguna untuk meningkatkan perkembangan kehidupan mereka, sedangkan alasan yang bersifat ekonomis adalah dengan melindungi mereka yang melahirkan karya intelektual tersebut, berarti yang melahirkan karya tersebut mendapatkan keuntungan materiil dari karya-karyanya
hak paten adalah hak ekslusif yang diberikan oleh negara kepada inventor atas hasil invensinya di bidang teknologi, yg untuk selama waktu tertentu melaksanakan sendiri invensinya tersebut atau memberikan persetujuannya kepada pihak lain untuk melaksanakannya.
undang-undang hak paten yaitu Menurut Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2001, terdapat 2 jenis paten yaitu paten biasa dan paten sederhana. Paten biasa adalah paten yang melalui penelitian atau pengembangan yang mendalam dengan lebih dari satu klaim. Paten sederhana adalah paten yang tidak membutuhkan penelitian atau pengembangan yang mendalam dan hanya memuat satu klaim. Namun, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2001 secara tersirat mengenalkan jenis-jenis paten yang lain, yaitu paten proses dan paten produk. Paten proses adalah paten yang diberikan terhadap proses, sedangkan paten produk adalah paten yang diberikan terhadap produk.
Langganan:
Postingan (Atom)