love islam

love islam

Minggu, 15 Maret 2015

KONSEP DASAR DEMOKRASI DAN SISTEM PEMERINTAHAN

  • Pengertian Demokrasi
Demokrasi adalah bentuk pemerintahan yang semua warga negaranya memiliki hak setara dalam pengambilan keputusan yang dapat mengubah hidup mereka. Demokrasi mengizinkan warga negara berpartisipasi—baik secara langsung atau melalui perwakilan—dalam perumusan, pengembangan, dan pembuatan hukum. Demokrasi mencakup kondisi sosial, ekonomi, dan budaya yang memungkinkan adanya praktik kebebasan politik secara bebas dan setara

  •  Konsep Demokrasi 
 pemerintahan dari rakyat, oleh rakyat, dan untuk rakyat. Demokrasi merupakan bentuk pemerintahan politik yang kekuasaan pemerintahannya berasal dari rakyat.
Demokrasi adalah sebuah bentuk kekuasaan (kratein) dari, oleh, dan untuk rakyat (demos). Menurut konsep demokrasi, kekuasaan menyiratkan arti politik dan pemerintahan, sedangkan rakyat beserta warga masyarakat didefinisikan sebagai warga negara. Demos menyiratkan makna diskriminatif atau bukan rakyat keseluruhan, tetapi hanya populus tertentu, yaitu mereka yang berdasarkan tradisi atau kesepakatan formal mengontrol akses ke sumber–sumber kekuasaan dan bisa mengklaim kepemilikan atas hak–hak prerogratif dalam proses pengambilan keputusan yang berkaitan dengan urusan publik atau pemerintahan.
 
  • Bentuk Demokrasi
Ada dua bentuk demokrasi dalam pemerintahan negara, antara lain :
1.      Pemerintahan Monarki (monarki mutlak, monarki konstitusional, dan monarki parlementer)
2.      Pemerintahan Republik : berasal dari bahasa latin, RES yang artinya pemerintahan dan PUBLICA yang berarti rakyat. Dengan demikian dapat diartikan sebagai pemerintahan yang dijalankan oleh dan untuk kepentingan orang banyak.
 
  • Sifat demokrasi dalam sistem pemerintahan negara
Terdapat lima sifat Demokrasi, yaitu dua sifat demokrasi hasil Revolusi Perancis 1789 ditambah dengan tiga sifat lagi menurut Piagam, sehingga menjadi sebagai berikut :

a. Demokrasi bersifat Politik
b. Demokrasi bersifat Yuridis
c. Demokrasi bersifat Ekonomis
d. Demokrasi bersifat Sosialis
e. Demokrasi bersifat Kultural
 
 
 

KONSEP DASAR BANGSA DAN NEGARA SERTA HAK DAN KEWAJIBAN NEGARA

  • Pengertian Bangsa dan Negara serta hak dan kewajiban warga negara
PENGEERTIAN BANGSA

Bangsa adalah suatu komunitas etnik yang cirri-cirinya adalah: memiliki nama, wilayah tertentu, mitos leluhur bersama, kenangan bersama, satu atau beberapa budaya yang sama dan solidaritas tertentu. Bangsa juga merupakan doktrin etika dan filsafat, dan merupakan awal dari ideology nasionalisme.

PENGERTIAN NEGARA .

Secara etimologis, “Negara” berasal dari bahasa asing Staat (Belanda, Jerman), atau State (Inggris). Kata Staat atau State pun berasal dari bahasa Latin, yaitu status atau statum yang berarti “menempatkan dalam keadaan berdiri, membuat berdiri, dan menempatkan”. Kata status juga diartikan sebagai tegak dan tetap. Dan Niccolo Machiavelli memperkenalkan istilah La Stato yang mengartikan Negara sebagai kekuasaan.
HAK DAN KEWAJIBAN WARGA NEGARA .
Warga negara diartikan sebagai seseorang yang bertempat tinggal disuatu tempat yang menjadi bagian dari suatu penduduk berdasarkan kedudukannya sebagai seseorang yang berada pada wilayah atau tempat itu sendiri yang menjadi bagian dari unsur negara.
Dimana unsur negara tersebut harus meliputi beberapa faktor, bila terpenuhi suatu faktor-faktor tersebut barulah suatu tempat atau wilayah itu bisa dikatakan sebagai suatu negara.
Faktor tersebut diantaranya adanya wilayah, adanya warga negara, adanya seorang pemimpin yang memimpin dalam pelaksanaan penyelenggara dan manajemen suatu negara, dan tentunya negara tersebut  harus mendapat pengakuan dari negara yang lain.
Dalam UUD 1945 BAB X tentang Warga Negara pasal 26 ayat 1 yang berbunyi “yang menjadi warga negara ialah orang-orang bangsa lain yang disahkan dengan undang-undang sebagai warga negara”. Dan pasal 26 ayat 2 “Penduduk adalah warga negara Indonesia atau orang asing yang bertempat tinggal di Indonesia”.
Membahas singkat tentang hak sebagai warga negara Indonesia yang baik, tentunya menjadi setiap orang atau warga negara wajib memiliki hak-hak penuh dan mutlak sebagai warga negara yang diakui sebagai penduduk berdasarkan unsur negara tersebut diatas.
Setiap warga negara memiliki hak dan kewajiban yang sama tanpa terkecuali. Persamaan tersebut harus dijunjung penuh guna menghindari adanya kecemburuan sosial yang terjadi di masyarakat dan mempunyai dampak yang negatif yang akan muncul dikemudian hari.
Hak setiap warga negara adalah hak mutlak yang dilakukan oleh seorang warga negara yang baik yang bisa memajukan suatu negara dengan hal-hal positif.
Hak tersebut juga harus dilaksanakan dengan baik sesuai peraturan hukum yang berlaku disuatu negara. Kebanyakan pada diri kita sendiri atau pejabat dan aparat pemerintahan sekalipun telah banyak melupakan UUD 1945 sebagai dasar hukum negara Republik Indonesia
  •  LATAR BELAKANG BANGSA DAN NEGARA DAN HAK DAN KEWAJIBAN WARGA NEGARA
Sebagai seorang warga Negara Indonesia harus menyadari betapa pentingnnya mempelajari pendidikan kewarganegaraan, karena melalui pendidikan kewarganegaraan ini lah kita dapat menyadari semangat perjuangan para pahlawan yang telah memerdekakaan bangsa Indonesia. Selain itu juga kita dapat mengatasi masalah-masalah yang dihadapi oleh bangsa ini kedepannya dan akan dapat menimbulkan  rasa cinta tanah air, persatuan dan kesatuan demi tetap utuhnya NKRI. Mempelajari Pendidikan Kewarganegaraan tidak hanya di waktu sekolah saja, tetapi di perguruan tinggi pun kita akan mempelajari pendidikan kewarganegaraan kembali. Oleh karena itu saat ini pendidikan kewarganegaraan menjadi pelajaran yang bermuatan softskill, maka dari itu kita harus mengutamakan persatuan dan kesatuan dan mampu berintelektual dalam bidang politik,hukum dan kemasyarakatan. Mempelajari pendidikan kewarganegaraan juga terdapat di dalam pasal 39 ayat 2 yaitu bahwa di setiap Jenis,jalur dan jenjang pendidikan wajib memuat pendidikan kewarganegaraan agar kita dapat memahami hak dan kewajiban seorang warga Negara.
Sangat banyak sekali manfaat yang akan bisa kita dapatkan dari pendidikan kewarganegaraan, seperti misalnya kita dapat belajar etika, moral, norma dan masih banyak lagi lainnya. Banyak masyarakat yang tidak memahami pentingnya mempelajari pendidikan kewarganegaraan, contohnya yaitu mahasiswa yang bentrok dan tawuran sesama mahasiswa, demonstrasi yang melanggar hukum, maka dari kejadian itu sudah jelas bahwa mereka menyalahgunakan dan tidak memahami dari pelajaran pendidikan kewarganegaraan. Maka dari itu pendidikan kewarganegaraan harus di mulai dari usia dini, agar kita dapat memahami pentingnya keadaan lingkungan di sekitar kita.

  • LANDASAN HUKUM
  1. UUD 1945 BAB XII Pasal 30 ayat (1), (2), (3), (4), (5)
Ayat (1): Tiap-tiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam usaha pertahanan dan keamanan negara
Ayat (2): Usaha pertahanan dan
keamanan negara dilaksanakan melalui sistem pertahanan dan keamanan rakyat semesta oleh Tentara Nasional Indonesia dan Kepolisian Negara Republik Indonesia sebagai kekuatan utama dan rakyat sebagai kekuatan pendukung
Ayat (3): Tentara Nasional Indonesia terdiri atas Angkatan Darat, Angkatan Laut dan Angkatan Udara sebagai alat negara bertugas mempertahankan, melindungi dan memelihara keutuhan dan kedaulatan negara.
Ayat (4): Kepolisian Negara Republik Indonesia sebagai alat negara yang menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat bertugas melindungi, mengayomi, melayani masyarakat serta menegakkan hukum
Ayat (5): susunan dan kedudukan Tentara Nasional Indonesia, Kepolisian Negara Republik Indonesia, hubungan kewenangan Tentara Nasional Indonesia dan Kepolisian Negara Republik Indonesia didalam menjalankan tugasnya, syarat-syarat keikutsertaan warga negara dalam usaha pertahanan dan keamanan negara, serta hal-hal yang terkait dengan pertahanan dan keamanan diatur undang-undang.

  • TUJUAN BANGSA DAN NEGARA SERTA HAK DAN KEWAJIBAN NEGARA
1)Setiap warga negara berhak mendapatkan perlindungan hukum
2) Setiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak
3) Setiap warga negara memiliki kedudukan yang sama di mata hukum dan di dalam pemerintahan
4) Setiap warga negara bebas untuk memilih, memeluk dan menjalankan agama dan kepercayaan masing-masing yang dipercayai
5) Setiap warga negara berhak memperoleh pendidikan dan pengajaran
6) Setiap warga negara berhak mempertahankan wilayah negara kesatuan Indonesia atau nkri dari serangan musuh
7) Setiap warga negara memiliki hak sama dalam kemerdekaan berserikat, berkumpul mengeluarkan pendapat secara lisan dan tulisan sesuai undang-undang yang berlaku 


SUMBER :
https://putrijayantia.wordpress.com/tag/hak-dan-kewajiban-warga-negara/.html


KONSEP DASAR PENDIDIKAN KEWARGANEGARAAN

  • Pengertian pendidikan kewarganegaraan
pertama saya akan menajelaskan beberapa pengertian pendidikan kewarganegaraan menurut beberapa ahli yaitu

Azyumardi Azra:
“Pendidikan kewarganegaraan adalah pendidikan yang mengkaji dan membahas tentang pemerintahan, konstitusi, lembaga-lembaga demokrasi, rule of law, HAM, hak dan kewajiban warganegara serta proses demokrasi.”
Pendidikan demokrasi menyangkut: Sosialisasi; Diseminasi dan aktualisasi konsep; Sistem; Nilai; Budaya; dan Praktek demokrasi melalui pendidikan.

Pendidikan HAM mengandung pengertian,
“sebagai aktivitas mentransformasikan nilai-nilai HAM agar tumbuh kesadaran akan penghormatan, perlindungan dan penjaminan HAM sebagai sesuatu yang kodrati dan dimiliki setiap manusia”

Zamroni:
“Pendidikan kewarganegaraan adalah pendidikan demokrasi yang bertujuan untuk mempersiapkan warga masyarakat berpikir kritis dan bertindak demokratis.”

Merphin Panjaitan:
“Pendidikan kewarganegaraan adalah pendidikan demokrasi yang bertujuan untuk mendidik generasi muda menjadi warganegara yang demokratis dan partisipatif melalui suatu pendidikan yang dialogial.”

 Pendidikan kewarganegaraan adalah pendidikan yang mengingatkan kita akan pentingnya nilai-nilai hak dan kewajinan suatu warga negara agar setiap hal yang di kerjakan sesuai dengan tujuan dan cita-cita bangsa dan tidak melenceng dari apa yang di harapkan. Karena di nilai penting, pendidikan ini sudah di terapkan sejak usia dini di setiap jejang pendidikan mulai dari yang paling dini hingga pada perguruan tinggi agar menghasikan penerus –penerus bangsa yang berompeten dan siap menjalankan hidup berbangsa dan bernegara.

  • Latar belakang pendidikan kewarganegaraan
Seperti yang kita ketahui, setiap suatu bangsa mempunyai sejarah perjuangan dari para orang-orang terdahulu yang dimana terdapat banyak nilai-nilai nasionalis, patriolis dan lain sebagainya yang pada saat itu mengikat erat pada setiap jiwa warga negaranya. Seiring perkembangan zaman dan kemajuan teknologi yang makin pesat, nilai-nilai tersebut makin lama makin hilang dari diri seseorang di dalam suatu bangsa, oleh karena itu perlu adanya pembelajaran untuk mempertahankan nilai-nilai tersebut agar terus menyatu dalam setiap warga negara agar setip warga negara tahu hak dan kewajiban dalam menjalankan kehidupan berbangasa dan bernegara. Pada hakekatnya pendidikan merupakan upaya sadar dari suatu masyarakat dan pemerintah suatu negara untuk menjamin kelangsungan hidup dan kehidupan generasi penerusnya. Jadi Pendidikan Kewarganegaraan adalah Unsur Negara Sebagai Syarat Berdirinya Suatu Negara upaya sadar yang ditempuh secara sistematis untuk mengenalkan, menanamkan wawasan kesadaran bernegara untuk bela negara dan memiliki pola pikir, pola sikap dan perilaku sebagai pola tindak yang cinta tanah air berdasarkan Pancasila demi tetap utuh dan tegaknya NKRI.






  • Landasan hukum
1. UUD 1945
a. Pembukaan UUD 1945, alinea kedua dan keempat (cita-cita, tujuan dan aspirasi Bangsa Indonesia tentang kemerdekaanya).
b. Pasal 27 (1), kesamaan kedudukan Warganegara di dalam hukum dan pemerintahan.
c. Pasal 27 (3), hak dan kewajiban Warganegara dalam upaya bela negara.
d. Pasal 30 (1), hak dan kewajiban Warganegara dalam usaha pertahanan dan keamanan negara.
e. Pasal 31 (1), hak Warganegara mendapatkan pendidikan.
2. UU Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional.
3. Surat Keputusan Dirjen Dikti Nomor 43/DIKTI/Kep/2006 tentang Rambu-Rambu Pelaksanaan Kelompok Pengembangan Kepribadian di Perguruan Tinggi.

  •  Tujuan pendidikan kewarganegaraan
Mata pelajaran Pendidikan Kewarganegaraan bertujuan agar peserta didik memiliki kemampuan sebagai berikut.
1.      Agar para mahasiswa memahami dan mampu melaksanakan hak dan kewajibannya secara santun, jujur dan demokratis serta ikhlas.
  1. Memupuk sikap dan perilaku yang sesuai dengan nilai-nilai kejuangan, patriotisme, cinta tanah air dan rela berkorban bagi bangsa dan negara.
  2. Menguasai pengetahuan dan memahami aneka ragam masalah dasar kehidupan masyarakat, bangsa dan negara yang akan diatasi dengan pemikiran berdasarkan Pancasila, Wawasan Nusantara dan Ketahanan Nasional secara kritis dan betanggung jawab.
  • Kompetensi dasar pendidkan kewarganegaraan
1. Menjadi warga negara yang memiliki wawasan berbangsa dan bernegara.
2. Menjadi warga negara yang komit terhadap nilai-nilai Hak Asasi manusia dan demokrasi, berpikir kritis terhadap permasalahannya.
3. Berpartisipasi dalam:
a. Upaya menghentikan budaya kekerasan dengan damai dan menghormati supremasi hukum.
b. Menyelesaikan konflik dalam masyarakat dilandasi sistem nilai Pancasila dan universal.
4. Berkontribusi terhadap berbagai persoalan dalam public policy.
5. Memiliki pengertian internasional tentang civil society dan menjadi warga negara yang kosmopolit.

SUMBER :
   https://kewarganegaraanblog.wordpress.com/2013/10/25/definisi-pendidikan-kewarganegaraan-menurut-ahli/
https://putrijayantia.wordpress.com/tag/hak-dan-kewajiban-warga-negara/.html