love islam

love islam

Senin, 24 Oktober 2016

Perkembangan Atau Kemajuan Teknologi Di Indonesia

          Ilmu pengetahuan dan teknologi (IPTEK) di indonesia berkembang dari tahun ke tahun sejak indonesia masih dalam penjajahan Belanda. Perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi di Indonesia pada masa penjajahan dipelopori dan diperkenalkan oleh pemerintah kolonial Belanda. Pada waktu itu masyarakat diperkenalkan pada persenjataan modern baik yang ringan maupun yang berat. Teknologi lain yang diperlihatkan dan digunakan oleh Belanda berupa kendaraan tempur dan alat-alat transportasi lainnya. Teknologi-teknologi tersebut berasal dari negara-negara di Eropa. Kemudian pemerintah kolonial Belanda menanamkan ilmu pengetahuan dan teknologi melalui pendidikan di sekolah-sekolah maupun dengan cara penggunaan secara langsung kepada masyarakat di indonesia.
          Perkembangan ilmu pengetahuan teknologi dari barat di Indonesia membawa dampak bagi kemajuan negara Indonesia. Masyarakat Indonesia mulai melakukan pergerkan untuk memperjuangkan kemerdekaan Indonesia. Di samping itu penggunaan ilmu pengetahuan dan teknologi di indonesia juga membawa dampak bagi semangat juang bangsa Indonesia. Mereka memanfaatkan ilmu pengetahuan dan teknologi modern untuk mencari informasi-informasi terkini mengenai keadaan dunia. Oleh karena itu masyarakat Indonesia benar-benar terbantu dengan perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi.
          Pada masa kolonial perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi belum begitu maksimal. Pemerintah koloniallah yang menjadi penyebab perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi di indonesia. Pemerintah kolonial menghalangi akses-akses masuknya ilmu pengetahuan dan teknologi dari barat ke Indonesia. Mereka juga melakukan pelarangan terhadap pendidikan bagi masyarakat Indonesia untuk mempelajari ilmu pengetahuan dan teknologi. Akibatnya indonesia tertinggal jauh dengan negara-negara di sekitarnya. Secara keseluruhan penyebab lain dari ketertinggalan Indonesia dalam bidang ilmu pengetahuan dan teknologi adalah
          Pada masa kolonial perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi belum begitu maksimal. Pemerintah koloniallah yang menjadi penyebab perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi di indonesia. Pemerintah kolonial menghalangi akses-akses masuknya ilmu pengetahuan dan teknologi dari barat ke Indonesia. Mereka juga melakukan pelarangan terhadap pendidikan bagi masyarakat Indonesia untuk mempelajari ilmu pengetahuan dan teknologi. Akibatnya indonesia tertinggal jauh dengan negara-negara di sekitarnya. Secara keseluruhan penyebab lain dari ketertinggalan Indonesia dalam bidang ilmu pengetahuan dan teknologi adalah sebagai berikut :
1.       Terbatasnya jumlah orang Indonesia yang mendapat pendidikan terutama pendidikan tinggi
2.       Masyarakat Indonesia jarang terlibat langsung dalam pengembangan iptek
3.       Pemerintah Belanda dan perusahaan-perusahaan yang berada di indonesia untuk melakukan alih teknologi.
4.       Minimnya industrialisasi.
5.       Kurangnya inovasi teknologi yang berarti di dalam masyarakat indonesia sendiri.
          Setelah merdeka, perkembangan ilmu pengatahuan dan teknologi berkembang pesat di Indonesia. Hal ini didorong dengan terbukanya akses-akses untuk mendapatkan ilmu pengetahuan dan teknologi bagi masyarakat di Indonesia. Kemerdekaan menciptakan keadilan dalam mengakses ilmu pengetahuan dan teknologi bagi masyarakat di Indonesia. Mereka mempelajari sedikit demi sedikit di sekolah-sekolah yang sudah dibuka untuk semua kalangan masyarakat Indonesia. Dengan bekal pengetahuan ini kemudian masyarakat Indonesia melakukan berbagai inovasi dan eksperimen ilmu pengetahuan dan teknologi untuk mengembangkan ilmu pengetahuan di Indonesia.
          Belum lama ini, Pemerintah Indonesia kembali memperpanjang status kontrak izin pertambangan yang dilakukan oleh PT Freeport di tanah Papua. Selama beberapa dekade terakhir, tambang mineral di Papua telah dikeruk secara edan-edanan oleh Freeport, namun mirisnya keuntungan mineral yang mencapai milyaran dollar amerika itu tak berdampak signifikan bagi Provinsi paling Timur di Indonesia itu. Infrastruktur serta tingkat perekonomian di Papua masih tetap jalan di tempat. Berkali lipat jauh tertinggal di bawah pembangunan masif Pulau Jawa.
          Namun kenyataannya, mineral tambang yang dikeruk Freeport di Papua adalah sumber energi Bumi yang tak bisa diperbarukan. Ada saatnya kekayaan tanah Papua akan habis dikeruk.
          Lalu dengan cara apa lagi Indonesia dapat mandiri mengembangkan teknologi energi terbarukan? Jawabannya adalah nuklir!
          Pertanyaan besar kemudian menjalar, sejauh mana perkembangan tekologi nuklir Indonesia? Mungkinkah Indonesia bisa mandiri lewat perkembangan energi nuklir?
          Sesungguhnya, nuklir tak asing lagi bagi para ilmuwan di Indonesia. Sejak satu dekade pasca Indonesia merdeka, yakni pada 1954 Indonesia sudah mencetuskan ide pengembangan dan pemanfaatan energi nuklir demi terciptanya sumber energi Indonesia yang ramah lingkungan dan bisa diperbarui. Secara arti, Nuklir adalah teknologi tinggi yang lahir dari reaksi inti atom yang bisa dimanfaatkan dalam berbagai hal. Sumber energi nuklir punya kekuatan yang sangat besar, dan bisa dimanfaatkan sebagai sumber energi besar untuk menghidupi kehidupan manusia.
          Di Indonesia, Badan Tenaga Nuklir Nasional (BATAN) adalah lembaga yang berperan aktif untuk riset penelitian, pengembangan, dan pemanfaatan energi nuklir di Indonesia.
          Dikutip dari laman Tempo, selama sekian dekade mengembangkan dan meneliti energi nuklir di Indonesia lewat peneliti-peneliti hebat asli dalam negeri, BATAN telah mencapai berbagai hasil di bermacam bidang, seperti pangan, kesehatan dan obat-obatan, energi, industri, sumber daya alam, dan lingkungan.
          Lalu untuk urusan Pembangkit Listrik Tenaga Nuklir, Indonesia pun ternyata menjadi yang paling siap mengaplikasikannya di Asia Tenggara. Pasalnya sudah lebih dari 30 tahun BATAN menyiapkan dan meneliti apapun risiko serta implikasi positif penggunaan energi nuklir sebagai pembangkit listrik.
          Sedangkan dalam urusan pertanian, penggunaan energi nuklir pun sudah mulai diterapkan kepada para petani-petani lokal di Indonesia. Pusat Aplikasi Isotop dan Radiasi (PAIR) BATAN dengan teknik pemuliaan mutasi radiasi mampu menciptakan benih unggul. Lewat benih unggulan yang direkayasa lewat aplikasi nuklir ini, Varietas pagi yang memiliki julukan Sidenuk hasil riset BATAN bisa panen sebanyak 9,1 ton gabah kering giling per hektare sawah. Angka ini jelas jauh lebih banyak dibanding varietas pagi lainnya.
          Jika dijabarkan tentu sudah banyak sekali pengembangan aplikasi teknologi nuklir yang dikembangkan BATAN untuk kehidupan masyarakat Indonesia. Namun memang diakui, bahwa masih banyak juga masyarakat Indonesia yang hanya menganggap bahwa energi nuklir tidak aman dan rawan kebocoran sehingga menyebabkan dampak negatif lainnya. Alasan inilah yang menjadi penghambat terbesar mengapa selama sekian dekade, Pembangkit Listrik Tenaga Nuklir Indonesia belum juga terwujud.
          Padahal kenyataannya, dengan tingkat polusi Indonesia yang demikian besar, nuklir adalah jawaban energi terbarukan yang paling aman di Indonesia. Jika nuklir dikontrol dan diaplikasikan secara tepat, manfaatnya bagi masyarakat tentu akan jauh lebih hebat.

Dampak Perkembangan Teknologi
           Sisi positifnya adalah masyarakat yang menjadi pengguna aktif teknologi, situs-situs, serta media komunikasi sosial, mereka dapat menyampaikan informasi dan juga mendapatkan informasi secara lebih mudah. Komunikasi khususnya di Indonesia terasa seakan menjadi lebih mudah seiring perkembangan teknologi ini.Bila dilihat dari sisi negatifnya, kemajuan teknologi ini membuat orang menjadi malas untuk berkomunikasi secara langsung. Orang lebih memilih berinteraksi melalui handphonenya ketimbang berkomunikasi dengan orang disekitarnya.

Dampak Perkembangan Teknologi Bagi Budaya Indonesia
           Adanya teknologi baru dapat menciptakan kebudayaan yang baru pada masyarakat serta teknologi sebagai pertanda kemajuan kebudayaan. Semakin berkembangnya teknologi dimana informasi apa saja bisa masuk dalam kehidupan masyarakat kita, berarti ikut serta mempengaruhi tergesernya nilai-nilai budaya Indonesia ini. Banyak masyarakat Indonesia, terutama generasi muda kebanyakan lebih suka terhadap budaya asing ketimbangkebudayaan Indonesia sendiri. Hal ini menuntut kita untuk lebih waspada dalam menerima budaya luar/asing.
          Perkembangan teknologi tentu membawa perubahan yang begitu baik dan pesat dalam kehidupan manusia. Perkembangan itu baik adanya jika sesuai dengan apa yang diharapkan. Ilmu pengetahuan dan teknologi sangat besar pengaruhnya dalam kehidupan berbudaya. Teknologi sendiri dapat muncul dari ilmu pengetahuan yang selalu berkembang dari zaman ke zaman. Namun, pengaruh ilmu pengetahuan dan teknologi dalam pembentukan budaya mempunyai dampak positif maupun negatif.
Dari dampak negatif yang ditimbulkan dari perkembangan teknologi informasi ini adalah terciptanya sifat dan sikap ketergantungan kepada teknologi yang semakin canggih sehingga banyak orang yang mulai melupakan nilai-nilai kebudayaan yang ada di Indonesia. Sebagai salah satu contoh, anak-anak zaman sekarang lebih senang bermain dengan gadget canggih dibandingkan dengan permainan tradisional yang merupakan salah satu kebudayaan Indonesia. Dengan hal tersebut, maka anak-anak tersebut tidak dapat mengenal bahkan melestarikan budaya-budaya yang ada di Indonesia sejak dahulu.


http://blog.act.id/melihat-lebih-jauh-perkembangan-teknologi-nuklir-indonesia/
http://mqorif.student.umm.ac.id/2016/06/16/perkembangan-atau-kemajuan-teknologi-di-indonesia/





Senin, 03 Oktober 2016

Bagaimana perkembangan ilmu pengetahuan dari pada masa pra positivisme, positivisme, post positivisme. Jelaskan ?



A.MASA PRA POSTIVISME

Paradigma didalam ilmu pengetahuan memiliki ragam yang demikian banyak, baik yang berlandaskan pada aliran pemikiran Logico Empiricism maupun Hermeneutic. Pada masa pra positivisme Masing-masing memiliki paradigma tersebut memiliki keunggulan dan kelemahan masing-masing. mempunyai paradigma bahwa realitas dan apa yang benar adalah tunggal, konkret, dan dapat dibagi-bagi; hubungan antara yang mengetahui dan yang diketahui terlepas satu sama lain; generalisasi yang bebas dari waktu dan konteks dapat dilakukan; hubungan sebab-akibat dapat dipastikan karena ada itu penyebab yang nyata; nilai tidak berperan karena penelitian itu bebas nilai. Pra Positivisme mempunyai dua sisi yaitu bersifat logis dan empiris sehingga riset adalah mengetahui dan atau berpikir ilmiah.
bahwa realitas adalah lebih dari satu hubungan antara yang mengetahui dan yang diketahui tidak terpisahkan dan interaktif; generalisasi yang bebas waktu dan konteks tidak dimungkinkan sehingga hipotesis yang dibuat terikat waktu dan konteks; tidak ada penyebab yang sebenarnya karena semua entitas saling membentuk; penelitian itu terikat pada nilai. 
Permasalahan bagi penelitian teologi adalah apakah penelitian teologi itu menggunakan pendekatan positif. Pada batas-batas tertentu penelitian teologi mempunyai ciri-ciri paradigma positivis, namun hanya mengandalkan paradigma belaka tidaklah memadai. Demikian juga hanya mengandalkan paradigma pra-positivisme tidaklah memadai. Harus diingat bahwa penelitian mempunyai pra-anggapan (misal. ada kuasa adi kodrati) yang mempengaruhi pra-anggapan tentang nilai, pengetahuan, logika, sejarah dan bahasa. Dapat dikatakan bahwa penelitian teologi mencakup berbagai metode penelitian ilmu-ilmu lainnya sehingga diperlukan pembelajaran metode-metode teologi dan metode-metode ilmu lainnya yang relevan dengan bidang teologi. Jadi dalam bidang keagamaan, penelitian dilakukan untuk kepentingan pelayanan, yaitu untuk melayani Allah dan manusia.

B.MASA POSITIVISME

Ajaran positivisme timbul pada abad 19 dan termasuk jenis filsafat abad modern. Kelahirannya hampir bersamaan dengan empirisme. Kesamaan diantara keduanya antara lain bahwa keduanya mengutamakan pengalaman. Perbedaannya, positivisme hanya membatasi diri pada pengalaman-pengalaman yang objektif, sedangkan empirisme menerima juga pengalaman-pengalaman batiniah atau pengalaman yang subjektif. Kata Positivisme merupakan turunan dari kata positive. John M. Echols mengartikan positive dengan beberapa kata yaitu positif (lawan dari negatif), tegas, pasti, meyankinkan[1]. Dalam filsafat, positivisme berarti suatu aliran filsafat yang berpangkal pada sesuatu yang pasti, faktual, nyata, dari apa yang diketahui dan berdasarkan data empiris. Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia, positivisme berarti  aliran filsafat yang beranggapan bahwa pengetahuan itu semata-mata berdasarkan pengalaman dan ilmu yang pasti. Sesuatu yang maya dan tidak jelas dikesampingkan, sehingga aliran ini menolak sesuatu seperti metafisik dan ilmu gaib dan tidak mengenal adanya spekulasi. Aliran ini berpandangan bahwa manusia tidak pernah mengetahui lebih dari fakta-fakta, atau apa yang nampak, manusia tidak pernah mengetahui sesuatu dibalik fakta-fakta. Ajaran positivisme timbul pada abad 19 dan termasuk jenis filsafat abad modern. Kelahirannya hampir bersamaan dengan empirisme. Kesamaan diantara keduanya antara lain bahwa keduanya mengutamakan pengalaman. Perbedaannya, positivisme hanya membatasi diri pada pengalaman-pengalaman yang objektif, sedangkan empirisme menerima juga pengalaman-pengalaman batiniah atau pengalaman yang subjektif.  
C.MASA POS POSITIFISME

Salah satu pendiri pospositivisme adalah Karl Popper. Karl Popper lahir di   ViennaAustria28 Juli 1902 Popper merupakan salah satu dari sekian banyak filsuf ilmu dan pakar dalam bidang psikologi belajar. Popper dikenal dengan gagasan falsifikasi, sebagai lawan dari verifikasi terhadap ilmuFalsifikasi adalah gagasan melihat suatu teori dari sudut pandang kesalahan.
Saya berpendapat bahwa tujuan falsifikasi dimungkinkan semata-mata untuk terus-menerus mencari kebenaran suatu teori, bukan sebagai sikap subyektif untuk mencari-cari kesalahan yang motif negatif. Falsifikasi ala Popper di sini mempunyai motif positif. Salah satu contoh falsifikasi telah disebutkan di depan pada kasus Galileo Galilei yang membantah atau melakukan falsifikasi terhadap teori geosentris dengan mengemukakan teori heliosentris.
Di zaman yang lebih modern Albert Einstein juga melakukan falsifikasi teori tentang relativitas dalam mekanika. Einstein pada tahun 1905 memaparkan teori elektrodinamika benda yang bergerak. Dia memanfaatkan teori elektro-dinamika dari Maxwell, untuk menemukan batasan dari mekanika Newton, membenturkan kedua teori, yakni mekanika klasik dengan teori elektro-magnetisme. Einstein hendak menunjukan bahwa kerangka fisika dan mekanika klasik yang berbasis ruang dan waktu absolut, yang secara matematik dituliskan sebagai transformasi Galileo Galilei, tidak berlaku dalam kecepatan amat tinggi. Einstein sekaligus membantah teori dari Heinrich Hertz mengenai medium yang disebut ether pembawa cahaya, dimana gaya listrik dan gaya magnet tidak dapat melampaui batasan ruang. Dengan teorinya yang dijuluki sebagai Teori Relativitas Khusus itu Einstein menunjukan ternyata tidak ada waktu absolut, akan tetapi hanya ada ruang- waktu yang tergantung dari relasi-sistem. Dengan kata lain, dalam ruang-waktu yang memuai secara cepat, pengukur waktu yang berdetik cepat-pun akan berjalan lebih lambat. Teori elektro-dinamika benda bergerak itu, kemudian terbukti dalam percobaan di laboratorium menggunakan jam atom, serta dalam pengamatan waktu paruh dari partikel yang bergerak dengan kecepatan mendekati kecepatan cahaya
Kembali pada pemikiran Karl Popper tentang gagasan prinsip falsifikasinya. Popper menggarisbawahi bahwa akal baru sungguh-sungguh bersifat kritis, apabila mau membuang parameter yang mula-mula dipaksakan (imposed regulaties). Pandangan ini disebut pula sebagai rasionalisme kritis di mana rasionalisme tidak berarti bahwa pengetahuan didasarkan pada nalar seperti dikatakan Descartes dan Leibniz, melainkan bahwa sifat rasional dibentuk lewat sikap yang selalu terbuka untuk kritik. Inilah di antaranya prinsip falsifikasi yang diutarakan oleh Popper dalam melakukan kritik terhadap paradigma positivisme yang dianggap kaku dengan cara menggunakan serta hanya mengakui metoda ilmiah yang umumnya digunakan (bersifat positivistik).
Senada dengan Karl Popper adalah I. Lakatos dalam tulisannya berjudul History of Science and its Rational Reconstructions pada buku Boston Studies in the Phylosophy of Science (1971) yang juga menyetujui model deduktif dalam metode ilmiah. Namun Lakatos menyangkal adanya kemungkinan untuk experimentum crucis, yaitu keadaan bahwa satu falsifikasi saja bisa menghancurkan suatu teori. Ia berpendapat bahwa yang terjadi dalam pembaharuan suatu ilmu sebetulnya merupakan peralihan dari teori yang satu ke teori yang lain. Teori-teori beruntun atau berdampingan sebagai alternative. Jika itu menghasilkan teori yang lebih baik, itu disebut program penelitian progresif, kalau tidak dinamakan degeneratif. Van Peursen tidak menggolongkan kritik Lakatos ini ke dalam paradigma konstruktivisme, tapi dia mengistilahkannya pemikiran Lakatos tersebut sebagai “bentuk peralihan yang mendekati kelompok ini (konstruktivisme)
Dengan menganggap teori itu salah, dan dengan segala upaya dibuktikan kesalahan tersebut hingga mutlak salah, dibuatlah teori baru yang menggantikannya. Salah satu bentuk paradigma pospositivisme adalah paradigma interpretatif. Pendekatan interpretif berasal dari filsafat Jerman yang menitikberatkan pada peranan bahasa, interpretasi dan pemahaman dalam ilmu sosial. Pendekatan ini memfokuskan pada sifat subjektif dari dunia social dan berusaha memahaminya dari kerangka berpikir objek yang sedang dipelajarinya. Manusia secara terus menerus menciptakan realitas sosial mereka dalam rangka berinteraksi dengan yang lain (Schutz, 1967 dalam Ghozali dan Chariri, 2007). Tujuan pendekatan interpretif tidak lain adalah menganalisis realita sosial semacam ini dan bagaimana realita sosial itu terbentuk

DAFTAR PUSTAKA :
Mustansyir, Rizal  dan Misnal Munir. Filsafat Ilmu. Cet. VII; Yogyakarta: Pustaka Pelajar, 2008

Selasa, 03 Mei 2016

tulisan 2 hukum industri

MENAATI HUKUM YANG BERLAKU DIINDONESIA

Peraturan dan hukum tentunya harus dijunjung tinggi dan ditaati yang berlaku bagi siapa saja. Tetapi seringkali terdapat orang tidak taat terhadap peraturan dan hukum yang berlaku. Bahkan sebuah peraturan yang kecil saja sering dilanggar oleh banyak orang. Contohnya seperti menggunakan helm, membuang sampah pada tempatnya, tidak kencing disembarang tempat, membuang sampah sembarangan dan lain sebagainya. Dengan mentaati peraturan dan hukum yang berlaku kehidupan dalam bermasyarakatpun akan memberikan kenyamanan serta keamanan bagi siapa saja.

Tugas 2 hukum industri

Merek adalah nama atau simbol yang diasosiasikan dengan produk/ jasa dan menimbulkan arti psikologis/ asosiasi. Secara konvensional, merek dapat berupa nama, kata, frasa, logo, Di Indonesia, hak merek dilindungi melalui Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2001. Jangka waktu perlindungan untuk merek/indikasi geografis adalah sepuluh tahun dan dapat diperpanjang, selama merek tetap digunakan dalam perdagangan.

Disamping itu pelaksanaan pembangunan sekaligus harus menjamin pembagian pendapatan yang merata bagi seluruh rakyat sesuai dengan rasa keadilan, dalam rangka mewujudkan keadilan sosial sehingga di satu pihak pembangunan itu tidak hanya ditujukan untuk meningkatkan produksi, melainkan sekaligus mencegah melebarnya jurang pemisah antara yang kaya dan yang miskin. Dengan memperhatikan sasaran pembangunan jangka panjang di bidang ekonomi tersebut, maka pembangunan industri memiliki peranan yang sangat penting. Dengan arah dan sasaran tersebut, pembangunan industri bukan saja berarti harus semakin ditingkatkan dan pertumbuhannya dipercepat sehingga mampu mempercepat terciptanya struktur ekonomi yang lebih seimbang, tetapi pelaksanaannya harus pula makin mampu memperluas kesempatan kerja, meningkatkan rangkaian proses produksi industri untuk memenuhi kebutuhan dalam negeri sehingga mengurangi ketergantungan pada impor, dan meningkatkan ekspor hasil-hasil industri itu sendiri. Untuk mewujudkan sasaran tersebut, diperlukan perangkat hukum yang secara jelas mampu melandasi upaya pengaturan, pembinaan, dan pengembangan dalam arti yang seluas-luasnya tatanan dan seluruh kegiatan industri. Dalam rangka kebutuhan inilah Undang-Undang tentang Perindustrian ini disusun.

bahwa tujuan pembangunan nasional adalah untuk mewujudkan suatu masyarakat adil dan makmur yang merata materiil dan spiritual berdasarkan Pancasila, serta bahwa hakekat Pembangunan Nasional adalah Pembangunan Manusia Indonesia seutuhnya, dalam pembangunan nasional adalah tercapainya struktur ekonomi yang seimbang yang di dalamnya terdapat kemampuan dan kekuatan industri yang maju yang didukung oleh kekuatan dan kemampuan pertanian yang tangguh, serta merupakan pangkal tolak bagi bangsa Indonesia untuk tumbuh dan berkembang atas kekuatannya sendiri,  industri memegang peranan yang menentukan dan oleh karenanya perlu lebih dikembangkan secara seimbang dan terpadu dengan meningkatkan peran serta masyarakat secara aktif serta mendayagunakan secara optimal seluruh sumber daya alam, manusia,

Dalam konteks hukum internasional sebuah konvensi dapat berupa perjanjian internasional tertulis yang tunduk pada ketentuan hukum kebiasaan internasional, yurisprudensi atau prinsip hukum umum. Sebuah konvensi internasional dapat diberlakukan di Indonesia, setelah terlebih dahulu melalui proses ratifikasi yang dilakukan oleh DPR.
Konvensi Berner adalah mengenai perlindungan yang diberikan terhadap para pencipta atau pemegang hak. Pasal 5 (setelah direvisi di Paris tahun 1971) adalah merupakan pasal yang terpenting. Menurut pasal ini para pencipta akan menikmati perlindungan yang sama seperti diperoleh mereka dalam negara sendiri atau perlindungan yang diberikan oleh konvensi ini. Objek perlindungan hak cipta dalam konvensi ini adalah: karya-karya sastra dan seni yang meliputi segala hasil bidang sastra, ilmiah dan kesenian dalam cara atau bentuk pengutaraan apapun. Suatu hal yang terpenting dalam konvensi bern adalah mengenai perlindungan hak cipta yang diberikan terhadap para pencipta atau pemegang hak. Perlindungan diberikan pencipta dengan tidak menghiraukan apakah ada atau tidaknya perlindungan yang diberikan.

Universal Copyright Convention mulai berlaku pada tanggal 16 September 1955. Konvensi ini mengenai karya dari orang-orang yang tanpa kewarganegaraan dan orang-orang pelarian. Ini dapat dimengerti bahwa secara internasional hak cipta terhadap orang-orang yang tidak mempunyai kewarganegaraan atau orang-orang pelarian, perlu dilindungi. Dengan demikian salah satu dari tujuan perlindungan hak cipta tercapai.
Dalam hal ini kepentingan negara-negara berkembang di perhatikan dengan memberikan batasan-batasan tertentu terhadap hak pencipta asli untuk menterjemahkan dan diupayakan untuk kepentingan pendidikan, penelitian dan ilmu pengetahuan.

Selasa, 26 April 2016

Perkembangan Hukum Industri di Indonesia

suatu kegiatan ekonomi yang mengolah barang mentah, bahan baku, barang setengah jadi atau barang jadi untuk dijadikan barang yang lebih tinggi kegunaannya atau secara garis besar dapat disimpulkan bahwa industri adalah kumpulan dari beberapa perusahaan yang memproduksi barang-barang tertentu dan menempati areal tertentu dengan output produksi berupa barang atau jasa.

HUKUM INDUSTRI

Hukum adalah peraturan atau adat yang secara resmi dianggap mengikat, yang dilakukan oleh penguasa atau pemerintah.Menurut Mayers hukum adalah semua aturan yang menyangkut kesusilaan dan ditunjukkan terhadap tingkah laku manusia dalam masyarakat serta sebagai pedoman bagi penguasa negara dalam melaksanakan tugasnya.
Sedangkan Hukum Industri yaitu menyangkut tentang sarana pembaharuan dibidang industry, sistem kawasan sebagai tata ruang, sistem perizinan, yang bersifat lintas lembaga dan yurisdiksi hokum industry dalam perspektif global dan lokal, serta hokum alih teknologi. Hukum Industri berfungsi untuk terwujudnya pembangunan industri.

Hak Kekayaan Intelektual (HKI) merupakan hak eksklusif yang diberikan oleh Negara kepada individu pelaku HKI (inventor, pencipta, pendesain, dan sebagainya) hal ini dimaksudkan sebagai penghargaan atas hasil karya (kreativitas) dan agar orang lain terangsang untuk dapat lebih lanjut mengembangkannya lagi, sehingga dengan sistem HKI tersebut, kepentingan masyarakat ditentukan melalui mekanisme pasar.  

hak cipta adalah hak eksklusif Pencipta atau Pemegang Hak Cipta untuk mengatur penggunaan hasil penuangan gagasan atau informasi tertentu. Pada dasarnya, hak cipta merupakan "hak untuk menyalin suatu ciptaan". Hak cipta dapat juga memungkinkan pemegang hak tersebut untuk membatasi penggandaan tidak sah atas suatu ciptaan. Pada umumnya pula, hak cipta memiliki masa berlaku tertentu yang terbatas. 

undang-undng hak cipta yaitu Undang Undang tersebut dimaksudkan untuk memberikan rasa aman bagi kalangan industri dan perdagangan, namun hingga saat ini berbagai masalah di bidang HaKI masih saja terjadi.
Ada dua alasan mengapa HaKI perlu dilindungi oleh hukum. Pertama, alasan non ekonomis dan kedua alasan ekonomis. Alasan yang bersifat non ekonomis menyatakan bahwa perlindungan hukum akan memacu mereka yang menghasilkan karya-karya intelektual tersebut untuk terus melakukan kreativitas intelektual. Hal ini akan meningkatkan “self actualization” pada diri manusia. Bagi masyarakat hal ini akan berguna untuk meningkatkan perkembangan kehidupan mereka, sedangkan alasan yang bersifat ekonomis adalah dengan melindungi mereka yang melahirkan karya intelektual tersebut, berarti yang melahirkan karya tersebut mendapatkan keuntungan materiil dari karya-karyanya


hak paten adalah hak ekslusif yang diberikan oleh negara kepada inventor atas hasil invensinya di bidang teknologi, yg untuk selama waktu tertentu melaksanakan sendiri invensinya tersebut atau memberikan persetujuannya kepada pihak lain untuk melaksanakannya.

undang-undang hak paten yaitu Menurut Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2001, terdapat 2 jenis paten yaitu paten biasa dan paten sederhana. Paten biasa adalah paten yang melalui penelitian atau pengembangan yang mendalam dengan lebih dari satu klaim. Paten sederhana adalah paten yang tidak membutuhkan penelitian atau pengembangan yang mendalam dan hanya memuat satu klaim. Namun, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2001 secara tersirat mengenalkan jenis-jenis paten yang lain, yaitu paten proses dan paten produk. Paten proses adalah paten yang diberikan terhadap proses, sedangkan paten produk adalah paten yang diberikan terhadap produk. 

Rabu, 09 Maret 2016

HUKUM INDUSTRI

Hukum adalah semua aturan (norma) yang harus dituruti dalam tingkah laku tindakan-tindakan dalam pergaulan hidup dengan ancaman mesti mengganti kerugian jika melanggar aturan-aturan itu akan membahayakan diri sendiri.

Industri adalah usaha atau kegiatan pengolahan bahan mentah menjadi barang jadi barang jadi yang memiliki nilai tambah untuk mendapatkan keuntungan.