love islam

love islam

Jumat, 17 April 2015

HAK AZASI MANUSIA

1.  Jelaskan pengertian HAM
     Hak asasi Manusia adalah hak-hak yang telah dipunyai seseorang sejak ia dalam kandungan. HAM berlaku secara universal. Adapun beberapa definisi Hak Asasi Manusia (HAM) menurut para ahli adalah sebagai berikut:

 a) John Locke Menurut John Locke, hak asasi adalah hak yang diberikan langsung oleh Tuhan sebagai sesuatu yang bersifat kodrati. Artinya, hak yang dimiliki manusia menurut kodratnya tidak dapat dipisahkan dari hakikatnya, sehingga sifatnya suci.

 b) Austin-Ranney HAM adalah ruang kebebasan individu yang dirumuskan secara jelas dalam konstitusi dan dijamin pelaksanaannya oleh pemerintah.

 c) A.J.M. Milne HAM adalah hak yang dimiliki oleh semua umat manusia di segala masa dan di segala tempat karena keutamaan keberadaannya sebagai manusia.

2. Ciri-ciri hak asasi manusia

a) Tidak dapat dicabut, artinya hak asasi manusia tidak dapat dihilangkan atau diserahkan.

b) Tidak dapat dibagi, artinya semua orang berhak mendapatkan semua hak, apakah hak sipil dan politik atau hak ekonomi, social, dan budaya.

c) Hakiki, artinya hak asasi manusia adalah hak asasi semua umat manusia yang sudah ada sejak lahir.

 d) Universal, artinya hak asasi manusia berlaku untuk semua orang tanpa memandang status, suku bangsa, gender, atau perbedaan lainnya. Persamaan adalah salah satu dari ide-ide hak asasi manusia yang mendasar.

 3. Berikan contoh-contoh teori ham

 a) Berdasarkan kebebasan berkeyakinan, manusia berhak meyakini ideologi atau agama apapun, juga mengingkari agama atau ide apapun, sekalipun itu salah. Sehingga, wajar apabila ide ini menihilkan peran agama dan menyuburkan pemurtadan, bahkan untuk tidak beragama seperti munculnya berbagai aliran sesat di Indonesia.

b) Berdasarkan kebebasan berpendapat, setiap orang berhak menyatakan pendapat apapun dalam hal apapun tanpa terikat apapun

c) Berdasarkan kebebasan berperilaku, setiap orang berhak menjalani kehidupan sesuai dengan kehendaknya selama tidak melanggar kehidupan pribadi orang lain.

d) Berdasarkan kebebasan berkepemilikan, manusia berhak memiliki segala sesuatu sesuka hatinya dan menggunakan segala sesuatu miliknya itu sekehendaknya selama tidak melanggar hak-hak orang lain.

 Sumber :
http://id.wikipedia.org/wiki/Hak_asasi_manusia
http://www.zonasiswa.com/2014/07/pengertian-hak-asasi-manusia-ham.html
https://prezi.com/1ywstl8a8lqd/teori-dan-konsep-dasar-hak-asasi-manusia/
http://rumahtugasa209.blogspot.com/2011/05/pkn-2-konsep-prinsip-dan-teori-ham.html

Tidak ada komentar:

Posting Komentar